Warta

Pemkot Samarinda Tegaskan Aturan THM Selama Ramadan Bukan Kebijakan Baru

Kliksamarinda.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa surat edaran terkait aturan pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut, menurutnya, telah diterapkan setiap tahun dan menjadi bagian dari upaya menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pernyataan terkait aturan THM di Samarinda selama Ramadan itu disampaikan Andi Harun menanggapi polemik di media sosial yang menyoroti kebijakan pembatasan operasional THM, termasuk kafe, selama Ramadan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara umum di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Samarinda. Kebijakan itu tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak ada sebenarnya yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu. Saya juga heran kenapa ada saja yang meributkan,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, kafe yang dimaksud dalam pembatasan adalah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol atau berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan. Sementara itu, kafe yang menyediakan takjil atau menjadi tempat berbuka puasa tidak termasuk dalam pembatasan.

“Selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, tentu tidak dibatasi. Apalagi kafe yang justru mendukung kegiatan berbuka puasa,” jelasnya.

Andi Harun mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah laporan yang beredar di media sosial. Dari hasil pengecekan tersebut, hanya ditemukan satu kasus pelanggaran di kawasan Sambutan. Tempat usaha tersebut diketahui memiliki izin sebagai angkringan, namun menyelenggarakan live music yang tidak sesuai dengan perizinan.

“Itu memang kita tindak karena tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa patroli dan monitoring yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan. Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan agar suasana ibadah tetap kondusif.

“Kalau Satpol PP melakukan patroli dan monitoring, saya kira itu hal yang baik. Jangan sampai ketika mereka tidak melakukan pengawasan, malah dianggap pemerintah tidak bekerja,” katanya.

Selain THM, pengaturan juga berlaku bagi tempat biliar. Namun, Andi Harun menegaskan bahwa tempat biliar yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan hanya yang digunakan untuk pembinaan atlet dan telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Satu-satunya biliar yang boleh buka adalah yang memiliki rekomendasi Dispora, khusus untuk pembinaan atlet yang sedang mempersiapkan event tertentu,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang beroperasi tanpa rekomendasi tersebut.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi secara bertahap, mulai dari teguran hingga kemungkinan penutupan sementara atau pembekuan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.

“Kita tentu menegur dulu. Kalau masih melanggar, bisa diberi teguran kedua. Jika tetap tidak mengindahkan dan dianggap mengganggu ketertiban selama Ramadan, bisa dilakukan penutupan sementara bahkan pembekuan izin,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan dan aturan THM di Samarinda selama Ramadan ini bukan bertujuan menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan. “Mana mungkin pemerintah ingin menghalangi orang berusaha. Ini hanya pengaturan selama satu bulan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker